Prof. Dr. H. Ahmad M. Sewang, M.A

"H. FADLI LURAN SEBAGAI HUKAMAA by Ahmad M. Sewang H. Fadli lurang, menurut ceritra ulama sebayanya, jika ada pertemuan di kalangan para ulama beliau sangat berwibawa. Para ulama memberi jawaban bermacam-macam. Ada yang menjawabnya dengan ilmu mistik yang tidak rasional. Di antaranya petinggi IAIN dengan mengatakan: nungguin ada ilmu mestinya. Ada juga secara rasional karena dia seorang tujjar yang

mencintai agamanya. Pada hal ditengah tengah pertemuan ulama itu dia tidak ingin disebut ulama. Di tengah-tengah pertanyaan itu kami mengundang Prof. Dr. H.M. Quraish Shihab, M.A. Beliau dianggap tahu karena ia pernah di Makassar dan pernah mendampingi beliau sebagai pengurus DPP IMMIM. Dalam ceramahnya belua berkata jika beliau tidak ingin disebut ulama, memang pentas karena memang tidak pernahni

duduk menekuni kitab fikih. Di atas dari ulama itu, yaitu hukama itu pantas diberikan. Karena itu, di DPP IMMIM beliau Ketua umumnya sedang ketua i, II dan III-nya adalah terdiri daripada ulama. Di dunia ini tidak ada Majlis Ulama yang ada adalah Majlis Hukama yang diketuai oleh Rektor Al Azharb dan pengurusnya yang langsung adalah mantan Perdana Menteri atau mantan menteri, seperti "saya mantan

Menteri Agama," kata Quraish Shihab. Salah seorang ulama di Mandar berjuanglah jika tidak bisa dicapai dua-dua, yaitu tujjar atau ulama, ya satu saja. H. Fadli luran seorang tujjar yang mencintai agamanya. Buktinya: 1. Beliau mendirikan iMMiM yang mengurus-ngurus masjid dan muballig. 2. Menurut mantan sekjennya untuk mengisi masjid, maka didirikanlah pesantren putra dan putri. Suatu ketika

seorang yang baru pulang dari studi dan banyak membantu dalam memajukan kegiatan di DIPP IMMIM, Beliau hanya bertanya berapa tabungan sekarang dan dengan tabungan itu karena beliau adalah pengusaha beliau dirikan rumah. Tentu yang bersangkutan sangat gembira karena ia tidak pernah membayangkan jika secepat itu punya rumah. Inilah bukti seorang hukama atau seorang tujjar yangmencintai agamanya.

Wasalam, Kompleks GPM, 5 Maret 2025"